Mengenal Komisi Penanggulangan Aids


 KOMISI PENANGGULANGAN AIDS

 

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang selanjutnya disingkat KPAN adalah lembagayang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS ditingkat nasional.
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disingkat KPA Provinsi adalahlembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV danAIDS di tingkat provinsi.
Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPA Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS ditingkat kabupaten/kota.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia.
Kader Pemberdayaan Masyarakat adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif dalam hal ini program penanggulangan HIV dan AIDS di daerahnya.
Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan atau program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mau, dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan moral sertapengembangan aspek pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat. Sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau, dan tidak mampu menjadi tahu, mau, dan mampu.
Transparansi adalah pengetahuan, pemahaman, dan pengertian masyarakat/kelompok masyarakat di masing-masing tingkatan terhadap adanya suatu kegiatan, dalam hal ini kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita (darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu).
Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS, yang secara harafiah dalam bahasa lndonesia berarti Sindroma Penurunan Kekebalan Tubuh Dapatan adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus(HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudahtertular HIV.
Orang yang Hidup Dengan Pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi.
Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten/Kota dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Struktur Organisasi KPA Tigkat Propinsi

Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Struktur Organisasi KPA Tingkat Kabupaten

Struktur Organisasi KPA Kabupaten/Kota

Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.

Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi  mempunyai hubungan koordinatif, konsultatif, dan teknis dengan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota mempunyai hubungan koordinatif, konsultatif, dan teknis dengan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
  2. Memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaanpenanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi;
  3. menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya yang berasaldari pusat, daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untukkegiatan penanggulangan HIV dan AIDS;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi;
  5. mengadakan kerjasama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS;
  6. menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparatdan masyarakat;
  7. memfasilitasi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota;
  8. mendorong terbentuknya LSM/kelompok Peduli HIV dan AIDS; dan
  9. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS sertamenyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

 

 Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

  1. mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
  2. Memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten/Kota;
  3. Menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota;
  5. Mengadakan kerjasama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AI DS;
  6. Menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparatdan masyarakat;
  7. Memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Camat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam Penanggulangan HIV dan AIDS;
  8. Mendorong terbentuknya LSM/kelompok Peduli HIV dan AIDS; dan
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

KEWENANGAN

Komisi Penanggulangan AIDS secara berjenjang merinci dan membagi secara jelas kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilakukan aparat, jajaran kesehatan, danmasyarakat.

Komisi Penanggulangan AIDS secara berjenjang dan berkesinambungan melakukan sosialisasi kepada seluruh aparat pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat termasuk lembaga adat, lembaga keagamaan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah penanggulangan HIV dan AIDS Bupati/Walikota menugaskan:

  1. Camat memimpin, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan memobilisasi sumber daya yang ada di Kecamatan;
  2. Kepala Desa/Lurah melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS diDesa/Kelurahan;

Pelaksanaan upaya penanggulangan HIV dan AIDS dibantu oleh lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.

 

Sumber :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DI DAERAH