Vulvitis
Vulvitis
No. ICPC II : X84 Vaginitis/Vulvitis
No. ICD X : N76.0 Acute Vaginitis
Tingkat Kemampuan: 4A
Masalah
Bagi setiap wanita selain masalah keputihan, adapun masalah sering dihadapi adalah vaginitis dan vulvitis. Vulvitis adalah suatu peradangan pada vulva (organ kelamin luar wanita), sedangkan vulvovaginitis adalah peradangan pada vulva dan vagina. Gejala yang paling sering ditemukan adalah keluarnya cairan abnormal dari vagina, dikatakan abnormal jika jumlahnya sangat banyak serta baunya menyengat atau disertai gatal-gatal dan nyeri.
Penyebab :
- Alergi, khususnya sabun, kertas toilet berwarna, semprotan vagina, deterjen, gelembung mandi, atau wewangian
- Dermatitis jangka panjang, seborrhea atau eksim
- Infeksi seperti infeksi pediculosis, atau kudis jamur dan bakteri
Hasil Anamnesis(Subjective)
Keluhan
Rasa gatal dan perih di kemaluan, serta keluarnya cairan kental dari kemaluan yang berbau.
Gejala Klinis:
- Rasa terbakar di daerah kemaluan
- Gatal
- Kemerahan dan iritasi
- Keputihan
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)
Pemeriksaan Fisik
Dari inspeksi daerah genital didapati kulit vulva yang menebal dan kemerahan, dapat ditemukan juga lesi di sekita vulva. Adanya cairan kental dan berbau yang keluar dari vagina.
Pemeriksaan Penunjang : -
Penegakan Diagnosis (Assessment)
Diagnosis Klinis
Diagnosis klinis ditegakkan dengan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
Diagnosis Banding
Dermatitis alergika
Komplikasi
- Infertilitas
- Infeksi sekunder karena sering digaruk
- Vulva distrofi
Rencana Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
Penatalaksanaan
- Menghindari penggunaan bahan yang dapat menimbulkan iritasi di sekitar daerah genital.
- Menggunakan salep Kortison. Jika vulvitis disebabkan infeksi vagina, dapat dipertimbangkan pemberian antibiotik sesuai penatalaksanaan vaginitis atau vulvovaginitis.
Kriteria Rujukan
Pasien dirujuk ke dokter spesialis kulit dan kelamin jika pemberian salep
Kortison tidak memberikan respon.
Sarana Prasarana:
Lup
Prognosis
Prognosis pada umumnya bonam
Sumber :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER