PEDOMAN PENGOBATAN ANTIRETROVIRAL


Latar Belakang


Penggunaan obat Antiretroviral (ARV) kombinasi pada tahun 1996 mendorong revolusi dalam pengobatan orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) seluruh dunia. Meskipun belum mampu menyembuhkan HIV secara menyeluruh dan menambah tantangan dalam hal efek samping serta resistansi kronis terhadap obat, namun secara dramatis terapi ARV menurunkan angka kematian dan kesakitan, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan meningkatkan harapan masyarakat, sehingga pada saat ini HIV dan AIDS telah diterima sebagai penyakit yang dapat dikendalikan dan tidak lagi dianggap sebagai penyakit yang menakutkan.
Di Indonesia, sejak tahun 1999 telah terjadi peningkatan jumlah ODHA pada kelompok orang berperilaku risiko tinggi tertular HIV yaitu para Pekerja Seks (PS) dan pengguna NAPZA suntikan (penasun), kemudian diikuti dengan peningkatan pada kelompok lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL) dan perempuan berisiko rendah. Saat ini dengan prevalensi rerata sebesar 0,4% sebagian besar wilayah di Indonesia termasuk dalam kategori daerah dengan tingkat epidemi HIV terkonsentrasi. Sementara itu, Tanah Papua sudah memasuki tingkat epidemi meluas, dengan prevalensi HIV sebesar 2,3%.
Hasil estimasi tahun 2012, di Indonesia terdapat 591.823 orang dengan HIV positif dan tersebar di seluruh provinsi. Dari Laporan Bulanan Perawatan HIV dan AIDS di Indonesia sampai dengan November 2014 tercatat jumlah ODHA yang mendapatkan terapi ARV sebanyak 49.217 dari 34 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Program penanggulangan AIDS di Indonesia, menuju pada getting 3 zeroes, yaitu zero new infection, zero AIDS-related death dan zero stigma and discrimination.
Untuk mempercepat tujuan tercapainya getting 3 zeroes, maka dikembangkan Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) dengan melibatkan peran aktif komunitas dengan pendekatan strategi pemberian obat ARV/Strategic Use Of Antiretroviral (SUFA) sebagai pencegahan dan pengobatan infeksi HIV.
Pedoman ini merupakan pembaharuan atas perkembangan pengobatan HIV dan AIDS dan menyelaraskan terapi ARV pada dewasa, remaja, dan anak serta ibu hamil.

 

Tujuan

Tujuan pedoman ini sebagai bagian dari pengobatan HIV dan AIDS secara paripurna.


Sasaran

  1. Pemberi pelayanan kesehatan dalam melaksanakan pengobatanantiretroviral.
  2. Pengelola program, organisasi profesi atau pemangku kepentingan lainnya dalam menunjang pelaksanaan pengobatan antiretroviral.


Pengertian

  1. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
  2. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
  3. Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
  4. Yang dimaksud berisiko adalah kelompok populasi kunci (PS, penasun, LSL, waria) dan kelompok khusus: pasien hepatitis, ibu hamil, pasangan serodiskordan, pasien TB, pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), dan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

 

 

Sumber Pustaka :

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGOBATAN ANTIRETROVIRAL