KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT
Dilihat : 10504 Kali, Updated: Kamis, 14 Juni 2018
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT
LANDASAN HUKUM
- UU No 36/2009 tentang Kesehatan
- UU No 44/2009 tentang RS
- UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
- Kepmenkes No 270/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lain
- Kepmenkes No 382/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lain
- Permenkes No 8/2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di RS
- Kepmenkes No HK.02.02/Menkes/390/2014 tentang Pedoman Penetapan RS Rujukan Nasional
- Kepmenkes No HK.02.02/Menkes/391/2014 tentang Pedoman Penetapan RS Rujukan Regional
- SK Dirjen BUK No HK.02.03/I/1063/2015 tentang Penetapan RS Rujukan Provinsi dan RS Rujukan Regional
- PMK No 27 Tahun 2017
LATAR BELAKANG
- Peningkatan kasus-2 penyakit infeksi, (new emerging, emerging- dan re-emerging diseases) dan infeksi terkait pelayanan kesehatan (HAIs)
- Gambaran mutu pelayanan RS
- KLB unpredictable
- Patient Safety dan healthcare worker safety
- HAIs 1 dari 20 pasien dirawat mengalami infeksi akibat pelayanan kesehatan (healthcare associated infection) DAN 70 % diantaranya BISA DICEGAH !!
-
< 10 % dipengaruhi lingkungan
-
SELANJUTNYA LIHAT DISINI
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT