Diklat Internal Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Dilihat : 5284 Kali, Updated: Selasa, 04 Desember 2018
Diklat Internal
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
PUSKESMAS JATILAWANG
Tidak perlu diragukan lagi pernyataan Sir Liam Donaldson, Chairman WHO World Alliance for Patient Safety pada tanggal 2 Mei 2007 ketika meresmikan "Nine Life-Saving Patient Safety Solutions" di WHO Collaborating Centre for Patient Safety : "Patient safety is now recognized as a priority by health systems around the world." Keselamatan Pasien sudah diakui sebagai suatu prioritas dalam pelayanan kesehatan.
DEFINISI
Keselamatan / Safety
Bebas dari bahaya atau risiko (hazard)
Hazard / bahaya
Adalah suatu "Keadaan, Perubahan atau Tindakan" yang dapat meningkatkan risiko pada pasien.
Keadaan
Adalah setiap faktor yang berhubungan atau mempengaruhi suatu "Peristiwa Keselamatan Pasien/ Patient Safety Event , Agent atau Personal"
Agent
Adalah substansi, obyek atau sistem yang menyebabkan perubahan
Keselamatan Pasien / Patient Safety
Pasien bebas dari harm /cedera yang tidak seharusnya terjadi atau bebas dari harm yang potensial akan terjadi (penyakit, cedera fisik / sosial / psikologis, cacat, kematian dll), terkait
dengan pelayanan kesehatan.
Yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.